Selasa, 08 Januari 2019

Produk Peraturan Perundang-Undangan Sumber Daya Kehutanan dan Lingkungan (TUGAS KAPUK)



Nama : Elfarida Nainggolan
Nim    : 171201156
Kelas  : Hut 3A

ProdukPeraturanPerundang-UndanganSumberDayaKehutanandanLingkungan

Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan.

Secara umum, berbagai regulasi dan kebijakan tentang kepariwisataan masih terdapat disharmoni antar peraturan perundang-undangan, baik tujuan maupun kewenangan dalam pengelolaan pariwisata. Kejelasan tujuan dan ruang lingkup dalam pengaturan perundang-Analisis Kebijakandan Peraturan Perundang-Undnagan Ekowisata. Perundang-undanganekowisata perlu dilakukan secara kompeherensif dan terstruktur  sehinggadinamikasubstansi yang terkandungdan/atau  tertuang dalam undang-undang tersebut tidak bersifat parsial.  Selain itu, harus dipahami  liar/remote area saja, melainkan harus ditegakan di setiap ruang atau destinasi pariwisata. Dalam pengembangan ekowisata nasional, sesungguhnyaaspekregulasidankebijakanmenjadisangatpentinguntukdikajisebagaidasarorientasiparapihakdalammengimplementasikanpembangunanpariwisata di berbagaidaerah.
Kegagalanpengembanganekowisataterjadikarenaterjadinyatumpangtindihpengelolaan, disharmonikebijakandanperaturanperundang-undangandan ego sektoralpadasetiapkementerianselakupenanggungjawabpembangunanekowisata.Dalampengembanganekowisata, terdapatempatinstansi yang memilikiwewenangdalampengelolaandanmembuatkebijakandanperundang-undangantentangekowisata.Kementeriantersebut, meliputi: KementerianLingkunganHidupdanKehutanan, KementerianPariwisata, KementerianDalamNegeridanKementerianKelautandanPerikanan. Namundemikian, dalamdinamikaregulasikepariwisataandanekowisata di Indonesia, dapatdikatakanbelummampumengedepankanruangobjektivitasilmudanpenerapanvisi yang terarah.Selainitu, adanyaindikasiaspekpolitisdalamperumusankonsep-implementasipembangunanekowisatajugamenjadihalpenting yang perluditelaahsecarakompeherensif. Easton (1965) dalamAvenzora (2008) menekankanpentingnyadinamikadan proses yang terjadidalamsuatusistempolitiksertalingkupkebijakan yang dihasilkan. Avenzora (2008) memaparkanbahwahambatandalampelaksanaanregulasiuntukmenciptakanekowisataefektiftersebutkarena: 1) belumterciptaprakondisi yang diperlukan agar kebijakantersebutdapatberjalansecaraefektif; 2) pengambilankeputusanumumnyabelumdirumuskansecarakomprehensif, misalnyakurangmemperhatikankonsepekonomidaninstitusisebagaidasarperumusankebijakansertamelakukandikotomiantarafaktadannilaidalampengambilankeputusan; 3) masihlemahnyaupayapenegakanhukum(law enforcement); 4) perumusansubstansikebijakan yang kurangsesuaidenganpermasalahankawasankonservasi yang dihadapi; dan 5) substansikebijakan yang masihcenderungberupapengaturan, komandodankontrolataupetunjukteknissemata..
DalamUndang-UndangNomor 10 Tahun 2009, terdapatamanatketentuanperaturanperundang-undangan yang harusdibuatolehPemerintahdalamjenisdanhirakkinya, yaitu: a) duaPeraturanPemerintah; b) empatPeraturanPresiden; c) satuKeputusanMenteri; dan d) tigaPeraturanMenteri. Berdasarkanpenelusurandokumenperaturan yang telahada, PemerintahtelahmenetapkanamanatdariUndang- UndangNomor 10 Tahun 2009 yang terdiridariPeraturanPemerintah, PeraturanPresiden, KeputusanMenteridanPeraturanMenteri.
Dari amanatpengaturantersebutmasihterdapattigaperaturanperundang-undangan yang sampaisaatinibelumditetapkan, yaitu: duaPeraturanPresidendansatuPeraturanMenteri. PeraturanPresidendimaksudmerupakanamanatdariPasal 31 danPasal 60, sedangkanPeraturanMenteritersebutmerupakanamanatdariPasal 14 ayat (2) Undang-UndangKepariwisataan.
Keadaanalam, flora, dan fauna, sebagaikaruniaTuhan Yang MahaEsa, sertapeninggalanpurbakala, peninggalansejarah, seni, danbudaya yang dimilikibangsa Indonesia merupakansumberdayadan modal pembangunankepariwisataanuntukpeningkatankemakmurandankesejahteraanrakyatsebagaimanaterkandungdalamPancasiladanPembukaanUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Kebebasanmelakukanperjalanandanmemanfaatkanwaktuluangdalamwujudberwisatamerupakanbagiandarihakasasimanusia.Kepariwisataanmerupakanbagian integral daripembangunannasional yang dilakukansecarasistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, danbertanggungjawabdengantetapmemberikanperlindunganterhadapnilai-nilai agama, budaya yang hidupdalammasyarakat, kelestariandanmutulingkunganhidup, sertakepentingannasional.
Pembangunan kepariwisataandiperlukanuntukmendorongpemerataankesempatanberusahadanmemperolehmanfaatsertamampumenghadapitantanganperubahankehidupanlokal, nasional, dan global.Undang-UndangNomor 9 Tahun 1990 tentangKepariwisataantidaksesuailagidengantuntutandanperkembangankepariwisataansehinggaperludiganti.Berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud di atas, perlumembentukUndang-UndangtentangKepariwisataan.
Perubahanarahdankebijakanpengembangankepariwisataan,  perubahan yang mendasar pula darisisipenegakkanhukumdalampembangunankepariwisataanituadalahberkenaandengansanksihukum. DalamUndang-Undang  Nomor 9 Tahun 1990 tidakdikenaladanyasaksiadministratif, tetapidalamUndang-UndangNomor 10 Tahun 2009 sudahditetapkanadanyasaksiadministratif yang lebihberkepastian. Dikatakandemikian, mungkin selama ini saksi administratif termuat dalam peraturan perundang-undangan teknis atau setidaknya dalam peraturan perundang-undangan yang tingkatnyalebihrendah.Kemudian, sanksipidana yang termuatdalamUndang-UndangNomor 9 Tahun 1990 hanyadenganancamanpidana paling lama 5 tahunsertadenda 50 juta. BerbedadenganUndang-UndangNomor 10 tahun 2009, ancamanpidana paling lama 7 tahunditambahdenda 10 milyar.

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/10TAHUN2009UU_files/image001.gif
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwakeadaanalam, flora, dan fauna, sebagaikaruniaTuhan Yang MahaEsa, sertapeninggalanpurbakala, peninggalansejarah, seni, danbudaya yang dimilikibangsa Indonesia merupakansumberdayadan modal pembangunankepariwisataanuntukpeningkatankemakmurandankesejahteraanrakyatsebagaimanaterkandungdalamPancasiladanPembukaanUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.
bahwakebebasanmelakukanperjalanandanmemanfaatkanwaktuluangdalamwujudberwisatamerupakanbagiandarihakasasimanusia;


c.
bahwakepariwisataanmerupakanbagian integral daripembangunannasional yang dilakukansecarasistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, danbertanggungjawabdengantetapmemberikanperlindunganterhadapnilai-nilai agama, budaya yang hidupdalammasyarakat, kelestariandanmutulingkunganhidup, sertakepentingannasional;


d.
bahwapembangunankepariwisataandiperlukanuntukmendorongpemerataankesempatanberusahadanmemperolehmanfaatsertamampumenghadapitantanganperubahankehidupanlokal, nasional, dan global;


e.
bahwaUndang-UndangNomor 9 Tahun 1990 tentangKepariwisataantidaksesuailagidengantuntutandanperkembangankepariwisataansehinggaperludiganti;


f.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhuruf a, huruf b, huruf c, huruf d, danhuruf e perlumembentukUndang-UndangtentangKepariwisataan;



DAFTAR PUSTAKA


http://www.sanitasi.net/undang-undang no10tahun2009tentanGkepariwisataan.html
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/10TAHUN2009UU.HTM
https://www.blogger.com/u/1/blogger.g?blogID=8381661906959310466#editor/target=post;postID=5966306256679398036;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=postname
Nasution R. H.,Avenzora R.,  Sunarminto T.,AnalisisKebijakan Dan PeraturanPerundang-UndanganEkowisata Di Indonesia Media Konservasi Vol. 23 No. 1 April 2018: 9-17.

KLASIFIKASI DAN DESKRIPSI POHON ANGSANA

ANGSANA  ( Pterocarpus indicus ) POHON ANGSANA adalah sejens pohon penghasil kayu berkualitas tinggi dari  suku  Fabaceae (Le...