Nama : Elfarida Nainggolan
Nim : 171201156
Kelas : Hut 3A
ProdukPeraturanPerundang-UndanganSumberDayaKehutanandanLingkungan
Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan.
Secara umum, berbagai regulasi dan kebijakan tentang kepariwisataan masih terdapat disharmoni antar peraturan perundang-undangan,
baik tujuan maupun kewenangan dalam pengelolaan pariwisata. Kejelasan tujuan dan ruang lingkup dalam pengaturan perundang-Analisis Kebijakandan Peraturan Perundang-Undnagan Ekowisata. Perundang-undanganekowisata perlu dilakukan secara kompeherensif dan terstruktur sehinggadinamikasubstansi
yang terkandungdan/atau tertuang dalam undang-undang tersebut tidak bersifat parsial. Selain itu,
harus dipahami
liar/remote area saja, melainkan harus ditegakan di
setiap ruang atau destinasi pariwisata. Dalam pengembangan ekowisata nasional,
sesungguhnyaaspekregulasidankebijakanmenjadisangatpentinguntukdikajisebagaidasarorientasiparapihakdalammengimplementasikanpembangunanpariwisata
di berbagaidaerah.
Kegagalanpengembanganekowisataterjadikarenaterjadinyatumpangtindihpengelolaan,
disharmonikebijakandanperaturanperundang-undangandan ego
sektoralpadasetiapkementerianselakupenanggungjawabpembangunanekowisata.Dalampengembanganekowisata,
terdapatempatinstansi yang
memilikiwewenangdalampengelolaandanmembuatkebijakandanperundang-undangantentangekowisata.Kementeriantersebut,
meliputi: KementerianLingkunganHidupdanKehutanan, KementerianPariwisata,
KementerianDalamNegeridanKementerianKelautandanPerikanan. Namundemikian,
dalamdinamikaregulasikepariwisataandanekowisata di Indonesia,
dapatdikatakanbelummampumengedepankanruangobjektivitasilmudanpenerapanvisi yang
terarah.Selainitu,
adanyaindikasiaspekpolitisdalamperumusankonsep-implementasipembangunanekowisatajugamenjadihalpenting
yang perluditelaahsecarakompeherensif. Easton (1965) dalamAvenzora (2008)
menekankanpentingnyadinamikadan proses yang
terjadidalamsuatusistempolitiksertalingkupkebijakan yang dihasilkan. Avenzora
(2008) memaparkanbahwahambatandalampelaksanaanregulasiuntukmenciptakanekowisataefektiftersebutkarena:
1) belumterciptaprakondisi yang diperlukan agar
kebijakantersebutdapatberjalansecaraefektif; 2)
pengambilankeputusanumumnyabelumdirumuskansecarakomprehensif,
misalnyakurangmemperhatikankonsepekonomidaninstitusisebagaidasarperumusankebijakansertamelakukandikotomiantarafaktadannilaidalampengambilankeputusan;
3) masihlemahnyaupayapenegakanhukum(law enforcement); 4)
perumusansubstansikebijakan yang
kurangsesuaidenganpermasalahankawasankonservasi yang dihadapi; dan 5)
substansikebijakan yang masihcenderungberupapengaturan,
komandodankontrolataupetunjukteknissemata..
DalamUndang-UndangNomor 10 Tahun 2009,
terdapatamanatketentuanperaturanperundang-undangan yang
harusdibuatolehPemerintahdalamjenisdanhirakkinya, yaitu: a)
duaPeraturanPemerintah; b) empatPeraturanPresiden; c) satuKeputusanMenteri; dan
d) tigaPeraturanMenteri. Berdasarkanpenelusurandokumenperaturan yang telahada,
PemerintahtelahmenetapkanamanatdariUndang- UndangNomor 10 Tahun 2009 yang terdiridariPeraturanPemerintah,
PeraturanPresiden, KeputusanMenteridanPeraturanMenteri.
Dari
amanatpengaturantersebutmasihterdapattigaperaturanperundang-undangan yang
sampaisaatinibelumditetapkan, yaitu:
duaPeraturanPresidendansatuPeraturanMenteri. PeraturanPresidendimaksudmerupakanamanatdariPasal
31 danPasal 60, sedangkanPeraturanMenteritersebutmerupakanamanatdariPasal 14
ayat (2) Undang-UndangKepariwisataan.
Keadaanalam,
flora, dan fauna, sebagaikaruniaTuhan Yang MahaEsa, sertapeninggalanpurbakala,
peninggalansejarah, seni, danbudaya yang dimilikibangsa Indonesia
merupakansumberdayadan modal
pembangunankepariwisataanuntukpeningkatankemakmurandankesejahteraanrakyatsebagaimanaterkandungdalamPancasiladanPembukaanUndang-UndangDasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Kebebasanmelakukanperjalanandanmemanfaatkanwaktuluangdalamwujudberwisatamerupakanbagiandarihakasasimanusia.Kepariwisataanmerupakanbagian
integral daripembangunannasional yang dilakukansecarasistematis, terencana,
terpadu, berkelanjutan, danbertanggungjawabdengantetapmemberikanperlindunganterhadapnilai-nilai
agama, budaya yang hidupdalammasyarakat, kelestariandanmutulingkunganhidup,
sertakepentingannasional.
Pembangunan
kepariwisataandiperlukanuntukmendorongpemerataankesempatanberusahadanmemperolehmanfaatsertamampumenghadapitantanganperubahankehidupanlokal,
nasional, dan global.Undang-UndangNomor 9 Tahun 1990
tentangKepariwisataantidaksesuailagidengantuntutandanperkembangankepariwisataansehinggaperludiganti.Berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud
di atas, perlumembentukUndang-UndangtentangKepariwisataan.
Perubahanarahdankebijakanpengembangankepariwisataan,
perubahan yang mendasar pula
darisisipenegakkanhukumdalampembangunankepariwisataanituadalahberkenaandengansanksihukum.
DalamUndang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
tidakdikenaladanyasaksiadministratif, tetapidalamUndang-UndangNomor 10 Tahun
2009 sudahditetapkanadanyasaksiadministratif yang lebihberkepastian. Dikatakandemikian, mungkin selama ini saksi administratif termuat dalam peraturan perundang-undangan teknis atau setidaknya dalam peraturan perundang-undangan
yang tingkatnyalebihrendah.Kemudian, sanksipidana yang
termuatdalamUndang-UndangNomor 9 Tahun 1990 hanyadenganancamanpidana paling
lama 5 tahunsertadenda 50 juta. BerbedadenganUndang-UndangNomor 10 tahun 2009,
ancamanpidana paling lama 7 tahunditambahdenda 10 milyar.

UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwakeadaanalam, flora, dan fauna, sebagaikaruniaTuhan
Yang MahaEsa, sertapeninggalanpurbakala, peninggalansejarah, seni, danbudaya
yang dimilikibangsa Indonesia merupakansumberdayadan modal
pembangunankepariwisataanuntukpeningkatankemakmurandankesejahteraanrakyatsebagaimanaterkandungdalamPancasiladanPembukaanUndang-UndangDasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
b.
|
bahwakebebasanmelakukanperjalanandanmemanfaatkanwaktuluangdalamwujudberwisatamerupakanbagiandarihakasasimanusia;
|
||
c.
|
bahwakepariwisataanmerupakanbagian
integral daripembangunannasional yang dilakukansecarasistematis, terencana,
terpadu, berkelanjutan,
danbertanggungjawabdengantetapmemberikanperlindunganterhadapnilai-nilai
agama, budaya yang hidupdalammasyarakat, kelestariandanmutulingkunganhidup,
sertakepentingannasional;
|
||
d.
|
bahwapembangunankepariwisataandiperlukanuntukmendorongpemerataankesempatanberusahadanmemperolehmanfaatsertamampumenghadapitantanganperubahankehidupanlokal,
nasional, dan global;
|
||
e.
|
bahwaUndang-UndangNomor 9 Tahun 1990
tentangKepariwisataantidaksesuailagidengantuntutandanperkembangankepariwisataansehinggaperludiganti;
|
||
f.
|
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhuruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, danhuruf e
perlumembentukUndang-UndangtentangKepariwisataan;
|
DAFTAR PUSTAKA
http://www.sanitasi.net/undang-undang
no10tahun2009tentanGkepariwisataan.html
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/10TAHUN2009UU.HTM
https://www.blogger.com/u/1/blogger.g?blogID=8381661906959310466#editor/target=post;postID=5966306256679398036;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=postname
Tidak ada komentar:
Posting Komentar